Polemik Jembatan Tello
ACC Pastikan Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum di Proyek Jembatan Tello
Kejaksaan harus menyampaikan kepublik soal progres penanganan proyek itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar serius mengusut tuntas proyek Jembatan Tello.
Proyek Jembatan Tello yang dikerjakan oleh PT Gali Medan Persada (GMP) dengan anggaran Rp 14 miliyar diindikasi ada penyimpangan.
"Pembangunan jembatan Tello sangat jelas adanya unsur perbuatan melawan hukum karena proyek itu tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak kerja," kata Peneliti ACC, Hamka, Rabu (11/5/2016).
Hamka menambahkan, Kejaksaan harus menyampaikan kepublik soal progres penanganan proyek itu.
Jika tidak, penanganan kasus di Kejaksaan akan menimbulkan kesan bahwa Kejati tidak serius melakukan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, proyek pembangunan jembatan Tello tersebut. dikerjakan oleh PT Galih Medan Persadaa (GMP) tetapi tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kotrak kerja.
Proyek perluasan jembatan yang mulai dikerjakan sejak Mei 2015 seharusnya rampung pada Desember 2015. (*)