Kaur Lantas Polres Bone Bantah Ancam Wartawan, Tapi Ingin Bersahabat
Dia mengundang wartawan tribunbone.com di salah satu warkop di Kota Watampone, Selasa (10/5/2016) sore.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kepala Urusan (Kaur) Lantas Polres Bone, Iptu Syarifuddin, mengklarifikasi sweeping hari libur yang mereka lakukan Kamis pekan lalu.
Dia mengundang wartawan tribunbone.com di salah satu warkop di Kota Watampone, Selasa (10/5/2016) sore.
"Sweeping hari libur itu dibenarkan asalkan ada surat perintah dari atasan. Sweeping pada hari libur yang lalu dimuat (di media) itu memang ada penugasan karena kita ini sudah darurat narkoba dan lain-lain, apalagi jalur itu dicurigai sebagai jalur peredaran narkoba di Bone," kata Iptu Syarifuddin kepada tribunbone.com yang memberitakan sweeping tersebut.
"Tidak benar kalau seorang pengendara mengaku ditilang tanpa surat saat sweeping hari libur itu. Ada suratnya, dendanya betul Rp 210 ribu. Kalau mobil ditilang ya seperti itu, saya maklumi juga kamu (wartawan) tidak konfirmasi karena belum ada nomor yang bisa dihubungi," tambah Syarifuddin.
Mengenai ancaman dia ingin melaporkan wartawan karena memberitakan sweeping hari libur, Syarifuddin menjelaskan hanya kesalahpahaman dalam menangkap pernyataan.
"Mengenai kata tersebut, maksud saya polisi juga bisa lapor kalau pemberitaan tidak sesuai dengan fakta. Saya memanggil ke kantor hanya ingin bersahabat dengan kamu (wartawan), sehingga saya mau kenalan," kata Syarifuddin kepada tribunbone.com.
Ia juga menyampaikan kalau ada anggotanya di lapangan yang berbuat tidak sesuai dengan aturan, ia meminta langsung dilaporkan kepadanya
Kamis (5/5/2016) pekan lalu, tribunbone.com mewaancarai pengendara yang terjaring sweeping Satlantas Polres Bone di Jl Poros Bone-Wajo, Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Bone, Sulsel.
Salah satu pengendara yang terjaring operasi ini mengaku tidak diberikan surat tilang, melainkan memberikan uang.
"Mobil saya ada surat-suratnya sudah mati, saya dari Soppeng, saya tidak ditilang, saya mau ke Taccipi, diminta bayar Rp 210 ribu, terpaksa saya bayar," kata pengendara yang tidak mau sebutkan namanya.