Ayah Bunuh Anak di Tamalanrea
Uddin Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polosi menjadwalkan pemeriksaan tes kejiwaan (psikologi) terhadap tersangka
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Polda Sulsel menjadwalkan pemeriksaan tes kejiwaan (psikologi) terhadap tersangka Jamaluddin (32), pembunuh anak kandung di Kapasa, Tamalanrea, Makassar, Sabtu (7/5/2016) hari ini,
Keterangan yang berubah-ubah, serta latar belakang pelaku yang pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Dadi (bukan RS Labuang Baji) Makassar, membuat polisi ragu, dan melakukan rangkaian tes forensik dan psikologi.
"Kenapa sampai saat ini kita belum periksa Jamaluddin, karena kita masih menunggu rekomendasi doktoral forensik. Apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolsek Tamalanrea Makassar, Jumat (6/5/2016) siang.
Frans memberi keterangan khusus, usai mendampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Ariest Merdeka Sirait (55) dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, melihat kondisi terakhir tersangka Udin, di sel Mapolsekta Tamalanrea.
Menurut Frans, hasil uji psikologis itu selanjutkan akan menjadi rujukan penyidik untuk menentukan apakah pelaku sudah memenuhi unsur Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal pembunuhan berencana di Pasal 340 KUHP.
Pasal 44 KUHP menyebutkan seseorang tak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu satu penyakit.
Jika terbukti melakukan pidana pembunuhan, pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (7/5/2016). (*)