Proses PAW Tiga Anggota DPRD Tana Toraja Makin Tak Jelas
Dua lainnya, dari Partai Gerindra dan Golkar karena tersangkut kasus hukum.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Tana Toraja belum hingga kini belum memiliki kepastian.
Tiga anggota DPRD yang akan diusulkan PAW, yaitu dari Partai Demokrat, Victor Datuan Batara, karena terpilih menjadi Wakil Bupati Tana Toraja.
Dua lainnya, dari Partai Gerindra dan Golkar karena tersangkut kasus hukum.
Berdasarkan aturan KPU nomor 22 tahun 2010 pasal 8 ayat 2 poin a, anggota DPRD harus digantikan jika selama tiga bulan tidak aktif, dan pada poin D, 6 kali berturut-turut tidak ikut sudang paripurna maka wajib diganti.
"Untuk PAW Pak Victor prosesnya menunggu hasil dari KPU pusat," ujar Ketua KPUD Tana Toraja, Rizal Randa, kapada TribunToraja.com, Sabtu (7/5/2016) siang.
"Persoalan untuk legislator Gerindra dan Golkar ini yang belum jelas.
"Kami hanya usulkan nama ke DPD I dan penentuan wewenang ada di DPD I," ungkap Ketua DPRD Tana Toraja yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Welem Sambolangi, saat dikonfirmasi terpisah.