D’Academy Kini Tersandung Masalah, Astaga! Perlakukan Orang Sehina ini
Seperti apa? Baca selengkapnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Program Dangdut Academy atau D’Academy Celebrity sedang tersandung sebuah masalah.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja melayangkan peringatan tertulis kepada D’Academy Celebrity gara-gara ditemukan siaran yang melanggar pada Selasa (19/4/2016), pukul 22.04 WIB.
Pada siaran tersebut, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
[baca juga Fantastis, ini Perbandingan Tarif Aa Gym, Mamah Dedeh, Ustadz Solmed yang Bikin Terkejut]
[baca juga Blak-blakan, Oki Akui Dirinya Belum Pantas Disebut Ustadzah Sebab . . . Kalau Tarif Mahal?]
Seperti apa?
“Program tersebut menampilkan adegan seorang pria mengelap wajah pria lain dengan kaos kaki. Selain itu, kami juga menemukan penggunaan kata-kata kasar atau makian yakni “muka lo jengkol banget”, “pot kembang”, “gorong-gorong semanggi”, “manusia katak”, dan “muka lo di ambang kehancuran”."
KPI Pusat menilai penggunaan kata-kata kasar dapat membawa pengaruh negatif bagi khalayak khususnya anak-anak dan remaja.”."
“Selain itu pada tayangan tanggal 11 dan 12 April 2016, kami juga menemukan muatan ucapan lain yang bermakna hinaan seperti, “gundukan sampah”, “pendek”, “toples acar”, “ini pala apa batu bacan”, “itu kumis apa tali kutang”, dan “ada pelawak gila”,” demikian ditulis KPI pada deskripsi pelanggaran sebagaimana termuat pada laman resmi KPI, kpi.go.id.
Peringatan ini dikeluarkan Jumat (29/4/2016), dengan nomor /K/KPI/04/16.
[Peringatan KPI terhadap D’Academy Celebrity. FOTO: SCREENSHOT KPI.GO.ID]
Atas pelanggaran tersebut, KPI memberikan waktu kepada Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan D’Academy Celebrity agar melakukan evaluasi internal program.
Teguran Buat Dahsyat Gara-gara Raffi Ahmad Cs
Untuk kali kesekian, program musik RCTI, Dahsyat, kembali mendapat teguran KPI.
Sebelumnya, tanggal 17 Maret, program yang digawangi Raffi Ahmad, Deni Cagur, Syahnaz Sadiqah dan Ayu Dewi ini sudah ditegur pasca kasus Zaskia Gotik yang dituding telah menyebut lambang Pancasila dengan kata 'Bebek Nungging'.
Namun seakan tak peduli dengan himbauan KPI, program yang kadang dibumbui dengan banyolan ini lagi-lagi bikin masalah.
Yang terbaru, 12 April 2016 lalu, sebuah surat teguran kembali dikeluarkan KPI untuk Dahsyat.
Kali ini penyebabnya adalah segmen bertajuk 'Seberapa Peka' yang tayang secara live pada 31 Maret lalu.
"Program Siaran Dahsyat yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Program tersebut menampilkan segmen 'Seberapa Peka', di mana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat," beberapa penggal teguran KPI.
Tak lupa KPI juga mencoba mengingatkan Dahsyat dengan tegas tentang pelanggaran-pelanggaran mereka yang sebelumnya.
Jika masih belum ada perubahan yang dilakukan, bisa-bisa KPI kehilangan kesabaran dan mencabut hak siar program yang sudah mendapat banyak kritik itu.
"Menurut catatan kami, program siaran Dahsyat telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis tertanggal 10 Februari 2016 dan sanksi administratif teguran tertulis kedua tertanggal 17 Maret 2016. Atas hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Kami akan melakukan pemantauan intensif sejak tanggal surat ini dikeluarkan. Jika saudara kembali melakukan pelanggaran, peningkatan sanksi akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas tulisan tersebut.
Terancam Dibubarkan
Meskipun Zaskia Gotik sudah meminta maaf, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada acara “Dahsyat” RCTI.
"Ini adalah merupakan teguran terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi maka program tersebut akan kami hentikan kembali," tegas Koordinator Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat Agatha Lily seperti dikutip Tribunnews.com dari situs resmi KPI.
KPI Pusat melayangkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran “Dahsyat” RCTI terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara RI (Republik Indonesia) pada acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret 2016.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Program Acara “Dahsyat” RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis, 17 Maret 2016.
Menurut penjelasan dalam surat teguran tersebut, pernyataan Zaskia yang melecehkan kehormatan negara terjadi dalam segmen “Cerdas Cermat Bersama Cecepy”.
Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus.”
Selain itu, ketika Zaskia diberi pertanyaan soal “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?” dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.
Menurut Lily jawaban-jawaban yang disampaikan Zaskia dinilai menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Selain itu, tambah Lily, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.
Dalam surat teguran kedua itu juga disampaikan, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).
Menurut catatan KPI Pusat, program “Dahsyat: RCTI telah mendapat surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016.
Lily menyampaikan, di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
“Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut,” tambah Lily.
Meskipun yang bersangkutan (Zaskia Gotik) melalui program “Dahsyat” yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 16 Maret 2016 telah melakukan permintaan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia, KPI Pusat tetap mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara dapat berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 68.
Diakhir surat teguran kedua tersebut, KPI Pusat meminta RCTI untuk bersungguh-sungguh melakukan perbaikan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. (*)