Hari Buruh
Peringati May Day, Buruh di Gowa Tolak Adanya BPJS
Dalam aksi tersebut, para buruh ini menolak beberapa kebijakan pemerintah Indonesia yang cenderung melahirkan adanya neo liberalisme.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sejumlah organisasi buruh di Kabupaten Gowa, seperti Gerakan Nasional pasal 33 (GNP 33) Gowa, Partai Rakyat Demokrat (PRD) Gowa dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi sebagai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dibatas Kota Makasar-Gowa, Minggu (1/5).
Dalam aksi tersebut, para buruh ini menolak beberapa kebijakan pemerintah Indonesia yang cenderung melahirkan adanya neo liberalisme.
Salah satunya menolak liberalisasi jaminan sosial dalam bentuk iuran seperti BPJS, dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Humas PRD Gowa, Ahmad Syaiful, mengatakan, beberapa poin lain yang menjadi permintaan para buruh yakni cabut peraturan pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 dan laksanakan pasal 33 UUD 1945.
"Dikeluarkannya PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dimana sistem evaluasi pengupahan dilakukan selama 5 tahun, bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berisi bahwa setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan yang layak, " katanya.
Olehnya, aksi turun dijalan ini sebagai kekhawatiran terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia, dan menuntut untuk meninjau kembali PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan tersebut.
Tuntutan lainnya, sistem outsourching dihapuskan dan stop PHK, juga naikkan upah buruh. (*)