Dua Jam, Rektor UNM Diperiksa di Ombudsman
Subhan mengatakan, pemeriksaan Rektor UNM dan para pejabat Kementrian Riset atas laporan dari sejumlah masyarakat peduli pendidikan beberapa hari lalu
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Arismunandar MPd menjalani pemeriksaan di kantor Ombudsman RI Jakarta, Jumat (29/4/2016) selama dua jam lebih .
Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan mengatakan, pemeriksaan Rektor UNM dan para pejabat Kementrian Riset atas laporan dari sejumlah masyarakat peduli pendidikan beberapa hari lalu.
"Ada sekitar dua jam lebih yang bersangkutan diambil keteranganya oleh Ombudsman di pusat. Mulai sekitar pukul 09.30 wita sampai pukul 11.30 wita,"kata Subhan kepada Tribun.
Subhan mengatakan, Rektor UNM diperiksa seputar peranannya sebagai ketua senat pemilihan Rektor pada saat itu. Dia diduga memiliki kebijakan penuh dalam menentukan calon Rektor.
"Dia dimintai keterangan seputar perannya sebagai ketua Senat pada pemilihan Rektor. Ombudsman ingin mengetahui apakah pencalonan itu sudah sesuai prosedur atau tidak," kata Subhan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/arismunandar_20160429_190052.jpg)