KPID Serahkan Penertiban TV Kabel Ilegal di Toraja Kepada Polisi
Izin peyiaran PT Toraja Media Mandiri dicabut oleh Keminfo tertanggal 14 maret 2015.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Sulawesi Selatan menyatakan PT Toraja Media Mandiri, perusahaan yang membawahi TV Toraja, melakukan kegiatan ilegal.
Hal itu mencuat dalam rapat klarifikasi di Kantor KPID Sulsel, Jl Bontolempangan, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/4/2016).
"Sesuai hasil rapat klarifikasi, izin penyiaran PT Toraja Media Mandiri telah dicabut, soal persoalan hukumnya itu urusan Polres Tana Toraja," ujar Komisioner KPID Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, kepada TribunToraja.com, via telepon.
Izin peyiaran PT Toraja Media Mandiri dicabut oleh Keminfo tertanggal 14 maret 2015.
Pihak KPID Sulawesi Selatan juga melarang TV kabel yang bernaung di PT Toraja Media Mandiri untuk melakukan aktivitas penyiaran.
"KPID meminta untuk mengurus izin dari awal, dan soal protes diberikan tenggang waktu sampai minggu kedua Mei 2016, untuk membuktikan," jelas Fauziah.(*)