VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Sidang Lanjutan Gugatan CPI Berlangsung di PTUN
Sidang digelar dengan agenda pembuktian atas mega proyek reklamasi di Pantai Barat Losari Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sidang lanjutan gugatan izin reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (26/4/2016).
Sidang digelar dengan agenda pembuktian atas mega proyek reklamasi di Pantai Barat Losari Makassar.
Diketahui Walhi Sulawesi Selatan menggugat Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada Januari lalu.
Walhi menggugat setelah memastikan pemerintah provinsi menerbitkan izin reklamasi pantai yang diduga cacat prosedural. Pokok gugatan tersebut adalah Surat Izin Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi bernomor 644/6273/TARKIM.
Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Syahrul memberikan izin proyek reklamasi seluas 157 hektar di kawasan CPI. Lahan seluas 57 hektar akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk pembangunan Wisma Negara.
Sedangkan sekitar 100 hektar sisanya dikuasai oleh swasta untuk kepentingan perhotelan, bisnis, dan pemukiman mewah. Hal itu dinilai menyalahi aturan dan hanya merusak ekosistem laut.(*)