Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinkes Sidrap Sita Ribuan Obat Daftar G, Ratusan Obat Kuat Pria

disita dari toko dan apotek-apotek di Sidrap.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ilham Mangenre
Dinkes Sidrap Sita Ribuan Obat Daftar G, Ratusan Obat Kuat Pria - dinkes-sidrap_20160426_113104.jpg
fathin/tribunsidrap.com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidrap saat menyita obat-obatan dan jamu ilegal, beragam merek, yang nilainya mencapai Rp 100 juta.
Dinkes Sidrap Sita Ribuan Obat Daftar G, Ratusan Obat Kuat Pria - dinkes-sidrap-2_20160426_113053.jpg
fathin/tribunsidrap.com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidrap saat menyita obat-obatan dan jamu ilegal, beragam merek, yang nilainya mencapai Rp 100 juta.
Dinkes Sidrap Sita Ribuan Obat Daftar G, Ratusan Obat Kuat Pria - dinkes-sidrap-sita-obat_20160426_113158.jpg
fathin/tribunsidrap.com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidrap saat menyita obat-obatan dan jamu ilegal, beragam merek, yang nilainya mencapai Rp 100 juta.

TRIBUNSIDRAP.COM- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidrap menyita obat-obatan dan jamu ilegal, beragam merek, nilainya mencapai Rp 100 juta.

Ini hasil razia Dinkes bersama Polres Sidrap dan Satpol PP Pemkab Sidrap, kemarin.

Obat dan jamu yang dianggap berbahaya itu disita dari toko dan apotek-apotek di Sidrap.

Ada ribuan obat keras atau obat daftar G dan ratusan obat kuat pria.

"Produk tersebut ditemukan di 18 lokasi," kata Kasi Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Sidrap Bedo Sarianto, kepada wartawan, Selasa (26/4/2016).

Bedo mengungkapkan, saat ini banyak penjual obat-obatan yang tidak mengantongi izin operasional di Sidrap.

"Selain itu, mereka juga secara terang-terangan menjual obat daftar G yang hanya boleh diperjualbelikan di apotek," katanya.

Kepala Dinkes Sidrap dr Irwansyah, mengatakan, operasi gabungan timnya itu berdasarkan UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kepmenkes 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Tata Cara dan Ketentuan Pemberian Izin mendirikan toko obat.

"Tujuannya selain melakukan pengawasan peredaran obat daftar G (obat keras) dan jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di wilayah Kabupaten Sidrap,

juga untuk menekan peredarannya pada sarana yang tidak mempunyai kewenangan seperti toko obat, pedagang kaki lima dan penjul jamu," kata Irwansyah. (*)

Sementara, hasil sitaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melibatkan pihak kepolisian untuk memproses kepemilikan barang-barang tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved