Demi Ahok, Haji Lulung Lakukan Ini Agar Kupingnya Bisa Dipotong
Lulung memberikan batas waktu kepada Ahok selama satu minggu terkait janji iris kupingnya itu
Ahok pertama kali ungkit soal Lamborghini bodong Lulung itu ketika dia Ahok dianggap tidak sanggup mengatasi masalah Kalijodo.
"Mohon dibantu juga kalau punya Lamborghini itu, pelat nomornya jangan bodong, biar bayar pajak. Jadi kalau kaya, terus punya Lamborghini, STNK-nya yang bener bayar pajak gitu lho. Bantu kita supaya pendapatan pajak kita nambah," kata Ahok sambil tertawa ketika menanggapi kritikan Lulung.
Lalu apa tanggapan Lulung?
Lulung terlihat tertawa mengetahui Ahok kini terus mengungkit mobil mewah Lamborghini-nya.
Menurut Lulung, Ahok sudah kehabisan ide untuk dapat menyerang balik dirinya.
"Ha-ha-ha Ahok sudah kehabisan isu, Lamborghini gue diomongin lagi. Nih ya, kalau gue ngomong, terus kalian (wartawan) tanya lagi ke si Ahok, Lamborghini gue diungkit-ungkit lagi. Hadoooh," kata Lulung, di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lulung pun menyebut dirinya sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak mobil mewah.
Lulung menegaskan, pernyataan dirinya dapat dibuktikan.
"Siapa yang bilang gue enggak bayar pajak? Itu kan kata si Ahok doang," kata Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI itu.
Selain itu, Lulung mengatakan mobil Lamborghini Gallardo berwarna hijaunya itu baru dibeli sekitar tiga hari sebelum acara pelantikan anggota DPRD DKI periode 2014-2019.
Kemudian, kata Lulung, pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan surat jalan mobil senilai Rp 4 miliar tersebut.
Sehingga Lulung menggunakan mobilnya ke Kebon Sirih.
"Itu mobil baru tiga hari dibeli, gimana mau bayar pajak sih? Aku kan sudah kasih surat jalan darimana? Dari polisi. Ya sudah, jangan salahin saya dong," kata Lulung.
Pada Agustus 2014 lalu atau saat heboh Lamborghini yang diduga bodong, Lulung memang sempat menunjukkan Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan nomor surat: SKET/0425/VIII/2014/regident (registrasi dan identifikasi).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maulana Hamdan, SIK, yang menandatangani surat tersebut.