Syahrul Mamma Sidak di SPBU Tamalanrea
Untuk memastikan konsumen mendapatkan hak saat membeli bahan bakar.
Penulis: Rasni | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/RASNI GANI
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Syahrul Mamma sidak di SPBU Tamalnrea, Makassar, Senin (18/4/2016). Syahrul memantau SPBU untuk memastikan konsumen mendapatkan hak saat membeli bahan bakar.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Syahrul Mamma sidak di SPBU Tamalnrea, Makassar, Senin (18/4/2016).
Syahrul memantau SPBU untuk memastikan konsumen mendapatkan hak saat membeli bahan bakar.
Kali ini pihaknya mengukur jumlah liter sebenarnya disesuaikan dengan terra yang tertera di layar setiap loket bahan bakar.
Hasilnya, ada kekurangan 0,9 liter untuk setiap pembeli 20 liter atau kurang sekitar 120 mili liter. Padahal maksimal kekurangan 0,5 persen.
"Ini adalah pelanggaran. Statusnya adalah peringatan keras," kata Syahrul. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rulmammm_20160418_132852.jpg)