Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luthfi A Mutty: Revisi UU Pilkada Dibahas Maraton

Poin penting dalam pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015, lanjut Luthfi, pertama Komisi II memasukkan norma yang sudah diatur dalam putusan MK.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MAHYUDDIN
Anggota DPR RI Sulsel Luthfi A Mutty 

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muchtar Luthfi A Mutty menyatakan, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan sudah menggelar pertemuan.

"Hari Senin sudah mulai rapat Panja (Panitia kerja). Kita berharap pada masa persidangan sekarang ini sudah di ketok palu mengenai perubahan itu," ujar Luthfi, Minggu (17/4/2016).

Mantan Bupati Luwu dua periode ini menambahkan, masa persidangan direncanakan berakhir tanggal 29 April nanti sehingga diharapkan pada tanggal 28 April 2016 sudah di ketok palu.

"Betul-betul persidangan ini maraton. Pagi, siang dan malam," kata mantan Plt Ketua DPW Nasdem Sulsel ini.

Poin penting dalam pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015, lanjut Luthfi, pertama Komisi II memasukkan norma yang sudah diatur dalam putusan MK.

"Dulu, calon tunggal belum diatur, sudah diatur. Dulu tidak boleh ada dinasti, sekarang MK membolehkan itu diatur," ujar Luthfi.

Kedua kata Lutfhi, Komisi II DPR RI sudah berkonsultasi dengan MK terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri dan anggota DPR yang mau maju jadi kepala daerah.

"Selama ini semua harus mundur, kemarin MK mengatakan itu dikembalikan kepada pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujar Luthfi.

"Sifatnya harus berkeadilan, jadi kalau ada PNS dan anggota TNI-Polri maju maka dia tidak mesti mundur kalau anggota DPRD yang mau juga tidak mundur. Jadi dia cuma cuti. Nanti setelah terpilih baru mundur," tambah Luthfi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved