Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Jembatan Waduk Borong Mandek

"Kami tidak bisa lanjutkan karena ada warga yang mengaku pemilik lahan di tanah itu," ujar Darlis, Kamis (14/4/2016).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Proyek Jembatan Waduk Borong Mandek
tribun/edi
Beberapa anggota dari kepolisian melakukan pencarian terhadap nelayan asal Jeneponto yang tenggelam di Waduk Tunggu Borong, Makassar , Minggu (17/11/2013) malam.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek jembatan di Toddopuli 10 atau di kawasan waduk borong kecamatan Manggala, Makassar dipastikan mandek tahun ini.

Kasi Pembangunan Jalan Dinas PU Makassar M Darlis mengatakan, tidak bisa berbuat banyak atau melanjutkan pekerjaan di titik tersebut karena adanya permasalahan teknis.

"Kami tidak bisa lanjutkan karena ada warga yang mengaku pemilik lahan di tanah itu," ujar Darlis, Kamis (14/4/2016).

Ia menyebutkan saat ini, pengerjaan proyek sudah masuk dalam 90 persen pengerjaan. Adapun yang belum dikerjakan itu yakni betonisasi jalan menuju jembatan.

Ia mengungkapkan tahun 2015 lalu, ia ingin melanjutkan pekerjaan setelah tahun 2014 bermasalah, namun lagi-lagi tidak ada titik temu dari pengakuan warga akhirnya proyek itupun terabaikan.

Proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kawasan Waduk Borong sebanyak Rp 2 miliar. Dari dana tersebut, masih tersisah Rp 500 juta untuk pembangunan jalan beton. Dana itu berasal dari APBD tahun 2013.

Karena adanya pengakuan waga, Dinas PU Makassar menyerahkannya kepada Bagian Pertanahan Makassar.

Terpisah, Kabag Pertanahan Makassar Aria Purnabawa membenarkan hal tersebut.

Ia mengaku warga yang mengaku pemilik lahan di jalan menuju jembatan Waduk Borong tidak bisa membuktikan alas haknya.

Selain itu ia juga mengancam Aria, jika ada yang melakukan pengerjaan di jalan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan. Mendengar ancaman itu, Aria mengaku meminta kepada warga itu untuk menggugat Pemkot Makassar ke Pengadilan.

"Ya salah satu jalannya dia harus ke Pengadilan untuk tuntu kami kalau merasa punya lahan," ujarnya.

Adapun pembangunan ini kata Aria bakal dilaksanakan setelah masalah dengan warga tersebut selesai.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved