Warga Cegat Eksekusi Lahan di Libureng Bone
Eksekusi lahan sempat diwarnai perlawanan dengan pemblokiran akses jalan menggunakan batang pohon
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBONE.COM, LIBURENG - Puluhan anggota Polisi mengawal pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone terhadap tiga rumah warga di Desa Tappale Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa, (12/4/2016)
Proses eksekusi tiga rumah sebelumnya dikuasai oleh Londeng Binti Litte dan Bake serta Latif alias Lanti Binti Lallo
Pihak yang berperkara Latif dengan Patahangi bin Melulu.
Pada gugatan terakhir di Mahkamah Agung dimenangkan Patahangi Bin Melulu.
Eksekusi lahan sempat diwarnai perlawanan dengan pemblokiran akses jalan menggunakan batang pohon di areal tersebut, tetapi akhirnya pihak Pengadilan Negeri Watampone berhasil melakukan negosiasi dengan pihak terkait.
Setidaknya ada sekitar 100 personil yang diturunkan dalam membantu pengamanan eksekusi itu.
Sebelumnya pada April tahun 2015 lalu, tim eksekutor gagal melakukan eksekusi lantaran dihadang ratusan warga yang menolak eksekusi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/eksekusi-lahan_20160413_000332.jpg)