Perintah Bupati Toraja Utara, Jam Kerja Mulai Pukul 07.30, Pulang 16.00
Aturan disampaikan Sekda Toraja Utara Lewaran Rantelabi saat mimimpin apel di pelataran Kantor Bupati Toraja Utara, Senin (11/4/2016).
Penulis: Yultin Rante | Editor: Ilham Mangenre
yultin rante/tribuntoraja.com
Kala saat memimpin apel di pelataran Kantor Bupati Toraja Utara, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Selasa (5/4/2016) pagi.
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO- Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan menerbitkan aturan baru terkait jam kerja pegawai.
Aturan disampaikan Sekda Toraja Utara Lewaran Rantelabi saat mimimpin apel di pelataran Kantor Bupati Toraja Utara, Senin (11/4/2016).
"Mulai hari ini, pegawai lingkup Kabupaten Toraja Utara sudah menerapkan lima hari kerja, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 wita," kata Lewaran dalam sambutannya.
Sebelumnya, jam kerja aparatur sipil negara di kantor itu dimulai jam 08.00 hingga pukul 16.00.
Lewaran berharap, PNS mematuhi aturan kerja itu, disiplin.
"Perubahan telah kita rasakan di Torut, mari kita saling membenahi diri dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Lewaran. (*)