Jangkar Maritim Minta Eks PNPN Ikuti Aturan
Meminta semua masyarakat yang ingin menjadi pendamping desa, agar mengikuti prosedur dan aturan
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Keinginan oknum Eks Pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar langsung menjadi pendamping desa, tanpa melewati proses seleksi dinilai berlebihan dan dianggap dapat melanggar aturan negara.
Jaringan Kerja Masyarakat Maritim (Jangkar Maritim) Nusantara, menyangkan sikap oknum eks PNPM tersebut, dan meminta semua masyarakat yang ingin menjadi pendamping desa, agar mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
"Semua warga negara, harus ikut aturan negara, termasuk aturan rekruitmen pendamping desa. Itukan ada regulasinya, jangan minta di anak emaskan," kata Sekjen Jangkar Maritim Nusantara, Suherman dalam rilis yang diterima tribuntimur.com Senin (11/4/2016).
Suherman menegaskan, Peraturan Menteri Desa Nomor 3/2015 pasal 23 secara jelas menyebut bahwa rekrutmen pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.
Sebab itu, jangkar maritim meminta eks PNPM yang ingin menjadi pendamping desa juga harus melewati mekanisme seleksi sebagaimana peraturan yang berlaku. "Keinginan untuk menjadi pendamping tanpa mekanisme seleksi jelas tidak sesuai peraturan perundangan," tegasnya.
Aktivis Masyarakat pesisir ini menjelaskan, program era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu didanai dengan anggaran dari Bank Dunia alias dollar. Sedangkan program dana desa yang dibiayai APBN alias rupiah tak ada kaitannya dengan PNPM Mandiri Perdesaan.
Ia menjelaskan, PNPM Mandiri Perdesaan juga sudah berakhir pada 31 Desember 2014. Kementerian Desa pun tak ada sangkut-pautnya dengan PNPM Mandiri Perdesaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timurcom-large_20150428_150258.jpg)