Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Ketua Umum Partai Perindo itu datang dengan mobil Toyota Alphard putih

Editor: Ilham Arsyam
Warta Kota/henry lopulalan
HARY TANOE DI PRIKSA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Kamis (17/3/2016). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan Kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom Tahun Anggaran 2007-2009. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 13.10 WIB, Senin (11/4/2016).

Ketua Umum Partai Perindo itu datang dengan mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 1 HLT mengenakan kemeja hitam bertuliskan MNC Group dan namanya.

"Saya datang untuk memberikan kesaksian. Itu saja," kata Hary sebelum masuk untuk diperiksa.

Pemeriksaan kali ini, merupakan kali kedua Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Pada pemeriksaan pertama, Kamis (17/3/2016), Bos MNC Group mengaku lebih banyak tidak tahu mengenai pertanyaan yang ditanyakan.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8.

Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.

Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk dan mengirimkan pesan singkat bernada ancaman.

Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved