WNI Disandera di Filipina
Negara Ogah Bayar Tebusan UNTUK Abu Sayyaf
saat ini masih dilakukan negosiasi oleh pemerintah Filipina dengan kelompok teroris.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Hari Jumat (8/4/2016) ini adalah batas waktu bagi pemerintah Indonesia, membayar tebusan sebesar 50 juta peso atau sekitar Rp 14,3 miliar ke kelompok Abu Sayyaf yang menyandera sepuluh pelaut asal Indonesia.
Namun penyelamatan secara militer 10 WNI yang disandera terkendala larangan dari otoritas Filipina, padahal personil TNI sudah berada di perbatasan kedua negara.
"Kalau operasi militer pasti ada korban, kalau teroris nggak apa-apa.Tapi kalau rakyat kan susah," ujar Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Istana, Kamis (7/4//2016).
Menurutnya, saat ini masih dilakukan negosiasi oleh pemerintah Filipina dengan kelompok teroris.
Menhan menyebut sekalipun jalan yang dipilih adalah membayar tebusan, sumber dana yang digunakan dipastikan bukan dari negara. Mungkin dari perusahaan asal para 10 WNI itu bekerja.
"Negara ini tidak mengeluarkan uang, berarti diperas. Tidak mau," ucap Ryamizard.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan penyelamatan 10 WNI yang disandera Abu Sayyaf terbentur aturan atau konstitusi di Filipina.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (8/4/2016) hari ini. (*)