Kejaksaan Belum Temukan Indikasi Kerugian Negara di Proyek Jembatan Tello
"Sementara tim masih terus mendalami dan mengevaluasi hasil keterangan saksi"
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat terus mendalami proyek pelebaran jalan dan pembangunan Jembatan Tello di Jl Urip Sumoharjo Makassar.
Hingga saat ini, Kejaksaan belum menemukan adanya indikasi kerugian negara yang menghabiskan anggaran senilai Rp 14 miliyar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin mengemukakan, pihaknya saat masih mendalami hasil pemeriksaan belasan saksi dan dokumen proyek pelebaran jalan dan pembangunan jembatan Tello itu.
"Sementara tim masih terus mendalami dan mengevaluasi hasil keterangan saksi dan dokumen pada proyek itu," kata Salahuddin.
Salahuddin mengatakan tem pokok yang terus ditelusuri tim penyelidik soal realisasi anggaran dan bobot volumen pekerjaksaa yang gagal dirampungkan oleh pihak kontraktor, padahal anggarannya sudah hampir semuanya yang dicairkan.
Rinciannya yang tengah ditelusuri kejaksaan yakni pembangunan jembatan senilai Rp 6 miliar dan pelebaran jalan senilai Rp 8 miliar. (*)