Ruang Kerja Dirut RPH Makassar Tertutup Rapat
Dalam putusan MA terssebut, Sudirman divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kantor Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar tampak sunyi pascapenangkapan Dirut RPH Makassar Sudirman.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kantor Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar tampak sunyi pascapenangkapan Dirut RPH Makassar Sudirman.
Pantauan Tribun, Kamis (6/4/2016), ruang kerja Sudirman terlihat tertutup rapat.
Tidak seorang pun staf yang berkomentar mengenai kasus tersebut.
"Jangan maki pak wewancara kodong," ujar staf yang ogah disebut namanya.
Meski demikan, staf tetap bekerja sesuai dengan fungsi masing-masing.
Rabu kemarin, Sudirman dieksekusi oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar. Ia kemudian dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan MA terssebut, Sudirman divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. (*)