Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Sudah Rahasia Umum Permainan Elite Politik, Eksekutif, dan Korporasi'

"Sehingga memudahkan perilaku main mata antar elit dan korporasi," jelasnya.

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sekertaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, mengatakan, kasus Mohamad Sanusi makin membuka tabir permain elite politik dengan korporasi.

Sanusi, ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, yang tertangkap tangan (OTT) atas dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, 

Dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sanusi, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan PT APL Trinanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Permainan mata ini menjadi rahasia umum yang biasa dilakukan oleh elite-elite politik baik eksekutif, legislatif dan korporasi," ujar Yenny kepada Tribunnews.com, Minggu (3/4/2016).

Kenapa demikian? Karena, saat menjelang Pilkada, imbuhnya, yang terjadi adalah sistem transparansi dan akuntabilitas tidak terbangun.

"Sehingga memudahkan perilaku main mata antar elit dan korporasi," jelasnya.

Karenanya FITRA sangat menyesalkan kasus dugaan suap yang menjerat Sanusi terjadi disaat-saat mendekati Pilkada DKI 2017 mendatang.

"Melihat kasus ini sangat disayangkan ini terjadi. Apalagi mendekati Pilkada Jakarta," ucapnya.

Kasus suap itu menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan PT APL Trinanda.

Ketiganya dijadikan tersangka oleh KPK.

Bahkan KPK mencegah Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak sudah menyampaikan permohonan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Permohonan itu, agar mencegah Sugianto atau lebih dikenal sebagai Aguan Sugianto tidak bepergian ke luar negeri.

"Sugiyanto Kusuma, surat permohonan (pencegahan) dikirim Jumat lalu. Terkait kasus Raperda Reklamasi," ujar Yuyuk saat dihubungi, Minggu (3/4/2016).

Aguan tidak akan bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved