Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hatta Rahman: ADD Hilang, Kades Harus Ganti

Kepala Desa harus berhati- hati dalam menyimpam ADD. Desa harus menyimpan uang tunai maksimal Rp 5 juta saja.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (kanan) melantik Bupati dan Wakil Bupati Maros Hatta Rahman – A Harmil Matotorang saat pelantikan di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/2/2016). Sebanyak sepuluh pasangan Bupati dan Wakil Bupati yakni Kabupaten Gowa, Soppeng, Selayar, Pangkep, Barru, Maros, Luwu Utara, Toraja, Bulukumba, dan Luwu Timur dilantik untuk periode 2016-2021 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Bupati Maros Hatta Rahman mengatakan,  pencairan ADD ke desa se- Kabupaten Maros berdasarkan pada kemajuan pembangunan fisik desa.

Kepala Desa harus berhati- hati dalam menyimpam ADD. Desa harus menyimpan uang tunai maksimal Rp 5 juta saja.

"Ini dilakukan untuk menghindari adanya pencurian. Tahun lalu pernah terjadi kasus pencurian dana desa sampai ratusan juta. Makanya , untuk menghindari hal itu, uang tunai jangan disimpan di kas desa," ujarnya, Minggu (3/4/2016).

Jika ada Desa yang melanggar dan terjadi lagi pencurian lagi, maka Kepala Desa yang bersangkutan harus menggantinya secara pribadi.

"Dana desa juga tidak boleh dipegang oleh kepala desa tapi harus dipegang bendahara," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved