Hatta Rahman: ADD Hilang, Kades Harus Ganti
Kepala Desa harus berhati- hati dalam menyimpam ADD. Desa harus menyimpan uang tunai maksimal Rp 5 juta saja.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Bupati Maros Hatta Rahman mengatakan, pencairan ADD ke desa se- Kabupaten Maros berdasarkan pada kemajuan pembangunan fisik desa.
Kepala Desa harus berhati- hati dalam menyimpam ADD. Desa harus menyimpan uang tunai maksimal Rp 5 juta saja.
"Ini dilakukan untuk menghindari adanya pencurian. Tahun lalu pernah terjadi kasus pencurian dana desa sampai ratusan juta. Makanya , untuk menghindari hal itu, uang tunai jangan disimpan di kas desa," ujarnya, Minggu (3/4/2016).
Jika ada Desa yang melanggar dan terjadi lagi pencurian lagi, maka Kepala Desa yang bersangkutan harus menggantinya secara pribadi.
"Dana desa juga tidak boleh dipegang oleh kepala desa tapi harus dipegang bendahara," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-dan-wakil-bupati-maros-hatta_20160217_230409.jpg)