Bupati Pangkep Akan Evaluasi PNS yang Mencalonkan Diri Jadi Kepala Desa
Dalam waktu dekat, 27 desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Pangkep akan menggelar pemilihan kepala desa.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJEN - Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid, akan mengevaluasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Dalam waktu dekat, 27 desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Pangkep akan menggelar pemilihan kepala desa.
Yakni Kecamatan Liukang Tangaya sebanyak 7 desa, Kecamatan Liukang Kalmas 4 desa, Kecamatan Liukang Tupabiring 5 desa, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara 6 desa, Kecamatan Ma’rang 1 desa , Mandalle 2 desa dan Kecamatan Tondong Talasa 2 desa.
"Itu ada aturan dan kebijakan bupati," kata Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid kepada tribunpangkep.com, Jumat (1/4/2016) di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
"Kami akan evaluasi bagaimana si PNS yang ingin mencalonkan ini di instansinya, kerjaanya bagaimana, apa terlibat kasus yang perlu evaluasi lebih lanjut," ujarnya.
"Jangan sampai PNS yang mau pensiun karena mauji pegang uang dan tergiur anggaran mencalonkan jadi kepala desa itu jelas tidak bisa," jelas Syamsuddin.
"Saya dan pak wakil akan evaluasi terlebih dahulu, apakah membolehkan PNS mengundurkan diri karena mau jadi kepala desa ataukah tidak bisa jika sementara jadi PNS mau jadi kepala desa," tambah Syamsuddin.