Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah 22 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, KY Diminta Bertindak

Penggiat anti korupsi Makassar juga meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umun.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan, Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas sekitar 22 terdakwa korupsi dalam sebulan terakhir.

Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) meminta agar Komisi Yudisial selaku lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan mengawasi perilaku hakim untuk mengambil tindakan.

"Sebaiknya komisi yudisial harus aktif merespon ini, kami meliat sesunghuhnya pengadilan negeri makassar tidak punya visi pemberantasan korupsi," tegas Wakil Direktur ACC Makassar, Abdul Kadir Wokanubun, Kamis (31/3/2016).

Kadir mengatakan, selama ini sudah banyak terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Selain KY, penggiat anti korupsi Makassar juga meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umun.

"Sangat penting karena vonis bebas untuk koruptor tidak terlepas dari kemampuan dan keseriusan jaksa dalam membuat dakwaan, pembuktian dan tuntutannya," jelasnya.

Hal sama juga disampaikan Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kamri bahwa pentingnya Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kinerja hakim.

"Harusnya KY bertindak jika putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.Begitu juga dengan Kejaksaan harusnya perlu dievaluasi, karena vonis juga tergantung dari kemampuan," kata Kamri kepada Tribun.

Kamri juga mengaku hakim tidak bisa juga bisa selamanya disalahkan karena vonis bebas dijatuhkan bisa saja karena di dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti bersalah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved