Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, Jufri Rahman Jadi Sorotan karena Dum Mobil Dinas dari Toraja

Ini merusak citra carateker lain di Sulsel. Di satu sisi sejumlah penjabat bupati menjaga nama baik Gubernur Sulsel

Penulis: Yultin Rante | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Lagi, Jufri Rahman Jadi Sorotan karena Dum Mobil Dinas dari Toraja
Tribun Timur/Yultin Rante
Mobi Dinas Bupati Tana Toraja, Toyota Land Cruiser Palvo DP 1 J yang dikuasai Jufri Rahman.

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Langkah mantan penjabat Bupati Tana Toraja Jufri Rahman untuk memiliki mobil dinas (mobdin) milik Bupati Tana Toraja DP 1 J, mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat di Tana Toraja.

Pejabat eselon II A Pemprov Sulsel ini hanya "numpang" duduk selama empat bulan sebagai caretaker di Toraja, sudah bisa membawa mobil mewah kembali ke Makassar.

"Ini merusak citra carateker lain di Sulsel. Di satu sisi sejumlah penjabat bupati menjaga nama baik Gubernur Sulsel, eh malah Pak Jufri Rahman melakukan aksi mencoreng nama Pak Syahrul," ujar Ketua Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Makassar, Rais Rahman, Kamis (31/3/2016) di Makassar.

Rais menambahkan, di saat Syahrul YL mendengungkan bekerja untuk rakyat, malah ada pejabat yang ingin merusak citra Syahrul dan citra para penjabat bupati di Sulsel.

Rais menambahkan, aturan dum memang diperbolehkan. Namun, secara moral itu tidak diperbolehkan. "Masak cuma empat bulan mengabdi dapat mobil. Enaknya bos," tambahnya.

Beberapa waktu lalu, Jufri mengatakan membawa mobil Toyota Land Cruiser Palvo (bukan Toyota Prado) nomor polisi DP 1 J itu, ke Makassar, atas izin Bupati Tana Toraja, Nico Biringkanae.

"Saya sudah sampaikan niat ke Pak Nico mau dum (membeli melalui proses lelang) itu mobil. Saya sampaikan di Hotel Grand Asia, Makassar," ujar Jufri kepada tribuntoraja.com, awal Maret lalu.

Jufri juga mengaku telah mengajukan surat permohonan ke Bupati Tana Toraja, untuk dum mobil keluaran tahun 2011 itu. "Pak bupati juga sudah izinkan saya," tambah Jufri.

Dalam aturan pemerintah, jelasnya, untuk penjualan aset daerah dengan nilai di bawah Rp 5 miliar, bisa melaui surat keputusan bupati.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved