VIDEO: Penyampaian SPT Tahunan via e-Filling Diperpanjang Hingga 30 April
Baru akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu, jika lewat dari 30 April.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR- Wajib Pajak Pribadi (WP) masih memiliki kesempatan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2015 hingga 30 April mendatang.
"Namun, kesempatan tersebut hanya untuk WP yang menyampaikan SPT melalui secara online/elektornik melalui aplikasi e-Filing," kata Kepala Bidang (Kabid) P2 Humas Kanwil DJP Sulselbatra Aris Bamba, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbaltra), Aris Bamba, saat ditemui di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Rabu (30/3/2016.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
WP orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling baru akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu, jika lewat dari 30 April.
Sementara itu, untuk WP yang melaporkan SPT Tahunan secara manual, tidak diberi perpanjangan. Lewat dari 31 Maret besok, WP tersebut langsung dikenakan sanksi serupa.
Berikut videonya. (*)