Otak Pembunuhan Bayi 13 Bulan Asal Parangloe Gowa Terungkap
Reskrim Polres Gowa, akhirnya menetapkan Sudirman (32) sebagai otak pembunuhan
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Reskrim Polres Gowa, akhirnya menetapkan Sudirman (32) sebagai otak pembunuhan bayi 13 bulan di Parangloe setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan selama delapan hari,
Ia ayah tiri Muhammad Alief, bayi 13 bulan yang tewas di Desa Bontokasi, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa, Sulsel, Minggu (21/3/2016) lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa, Aipda Hasmawati, usai gelar rekonstruksi di Mapolres Gowa, menjelaskan jika dugaan awal, istri Sudirman, Mila Karmila (16) yang juga ibu kandung korban ikut menjadi pelaku, ternyata tidak benar.
"Dari rekonstruksi ini, fakta yang diketahui bahwa ayah tiri korban yakni Sudirman adalah otak pembunuhan. Dan istrinya yang sebelumnya juga dijadikan tersangka statusnya diganti menjadi saksi, " jelasnya, Selasa (29/3).
Dalam rekonstruksi 41 adegan itu, terlihat jelas jika sejak awal, korban selalu berada bersama Sudirman. Sementara Mila berada diluar rumah menggoreng bersama tetangganya yang lain.
Korban awalnya menangis dan digendong oleh Sudirman, namun karena masih menangis, Sudirman masuk kedalam kamar dan membaringkan korban kemudian menendangnya pada bagian belakang dua kali.
Tidak sampai disitu, korban juga dicekek lehernya hingga peler atau buah zakarnya diremas dua kali.
Disitulah kondisi korban sudah pucat dan tak sadarkan diri. Sehingga ketika ibu korban masuk memeriksa setelah dari luar, lalu membawanya ke puskesmas hingga dinyatakan meninggal.
Mila sendiri awalnya terpaksa mengaku ikut membunuh karena diancam oleh Sudirman.
"Dia ancam saya mau bunuh dan buang saya di jalan kalau saya tidak mengaku ikut membunuh. Dia ancam saya waktu kita melarikan diri ke Makassar, " katanya.
Dari keterangan Mila pun juga diketahui ternyata, selama ini Sudirman sering kali melakukan kekerasan kepada korban karena sering menangis. Dengan cara menutup mulutnya.
"Saya juga sering dipukul kalau saya ambil Alief (alm) ketika dipukul sama ayahnya. Jadi saya takut," katanya.
Kini setelah polisi menetapkan Sudirman sebagai pelaku utama, Mila berharap agar suami yang baru empat bulan dia nikahi itu, dihukum seberat-beratnya.
Pelaku pun dikenakan pasal 80 ayat III tentang kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara 15 tahun. (*)