VIDEO: Rudi Pieter Goni: Muh Salah Bisa Gugat PDIP Sulsel di Kongres 2020
Jika keberatan atas putusan partai maka mereka dapat mengajukan permohonan rehabilitasi
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulsel, Rudi Pieter Goni (RPG) mengatakan, Ketua DPC PDIP Pangkep, Muhammad Saleh dan Wakil Ketua DPC PDIP Gowa, Akhyer Hamsah dipecat lantaran tidak menjalankan amanah partai.
Menurut RPG, sesuai peraturan partai nomor 23 tahun 2015, tentang kode etik dan disiplin anggota partai yang dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2015, dijelaskan sanksi bagi anggota terbagi dua.
"Yakni, sanksi pemecatan dan diluar pemecatan," kata Rudi Pieter Goni, Senin (28/3/2016) dalam keterangan persnya di Grand Hotel Clarion, Kota Makassar, Sulsel.
Anggota DPRD Sulsel ini menegaskan, jika Muhammad Saleh dan Akhyar Hamsah keberatan atas putusan partai maka mereka dapat mengajukan permohonan rehabilitasi atau pemulihan status pada Kongres PDIP 2020 mendatang.
"Nanti di Kongres berikutnya (2020) baru ajukan gugatan. Tidak ada lagi jalan di internal partai," tegas Rudi.
Sementara untuk pembebas tugasan seperti Ketua DPC Barru, kata Rudi yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi secara tertulis kepada DPP melalui DPD partai.
"Kalau pembebastugasan, pemberhentian sementara dapat mengajukan keberatan. Seperti DPC Barru, mahkama partai memutuskan mengembalikan kepada jabatannya," ungkap Rudi. (*)