VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Andi Ridwan Wittiri: Silahkan Gugat, Kami Selalu Siap
"Ini atas dasar hasil penyelidikan yang dilakukan dewan kehormatan dan atas dasar pertimbangan"
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPD PDIP Sulsel, Andi Ridwan Wittiri (45) menyatakan, Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Seokarnoputri atas pemecatan Ketua DPC PDIP Pangkep, Muh Saleh telah mekanisme partai.
"Ini atas dasar hasil penyelidikan yang dilakukan dewan kehormatan dan atas dasar pertimbangan. SK-nya ditandatangani langsung Ketua Umum dan Sekjen DPP PDIP," ungkap Andi Ridwan, Senin (28/3/2016) dalam keterangan persnya di Sandeq Grand Hotel Clarion, Kota Makassar, Sulsel.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup ini mempersilahkan Muhammad Saleh melakukan gugatan atas keputusan PDIP di pengadilan umum.
"Setiap surat yang dikeluarkan oleh bidang hukum PDIP melalui mekanisme. Pada prinsipnya kami siap digugat," tegas putra kelahiran Watansoppeng, 15 Desember 1962 ini.
Alumni 1986 Universitas 45 (sekarang Universitas Bosowa) ini menjelaskan, karena Muhammad Saleh dilantik sebagai anggota DPRD Pangkep oleh pemerintah maka jika ingin menggugat harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (*)