Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Parangloe, Tersangka Berikan Keterangan Berbeda
Kasus ini terjadi pada Minggu (21/3/2016) lalu di Kampung Bontojai
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa, menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan seorang bayi 13 bulan, Muhammad Alief, dengan tersangka orangtua korban, Sudirman (32) dan Mila Karmila (17), Senin (28/3/2016).
Dalam pra rekonstruksi yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Hasmawati, keterangan yang diperankan antara kedua tersangka terlihat berbeda.
"Ini masih pra rekonstruksi. Kalau rekonstruksi nya besok. Jadi besok saja diambil gambarnya," katanya yang belum mau memberikan keterangan resmi kepada media.
Namun dari pantauan tribun dan media lain, dari beberapa adegan pra rekonstruksi, terlihat jika keterangan kronologis yang diberikan oleh Sudirman ayah tiri korban berbeda dengan keterangan Mila.
Bahwa awalnya, korban digendong oleh Sudirman yang kemudian ditendang hingga dua kali. Dan Sudirman juga yang menidurkan korban diatas ayunan sementara Mila berada diluar dan lagi menggoreng bersama tetangganya.
Kasus ini terjadi pada Minggu (21/3/2016) lalu di Kampung Bontojai, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Gowa, Sulsel.
Dari tubuh korban ditemukan bekas cekek di leher. (*)