Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3.000 Butir Obat Daftar G Dimusnahkan Kejari Sungguminasa

Selain ribuan obat daftar G, ribuan kosmetik dari puluhan jenis dan 20 gram narkoba jenis Sabu juga ikut dimusnahkan.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Sebanyak 3.000 butir daftar obat G, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sungguminasa, di halaman Kantor Kejari, Jl Andi Mallombasang, Gowa, Senin (28/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sebanyak 3.000 butir daftar obat G, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sungguminasa, di halaman Kantor Kejari, Jl  Andi Mallombasang, Gowa, Senin (28/3/2016).

Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kajari Sungguminasa, Tonangi, bersama Kapolres Gowa, AKBP Rio Indra Lesmana, Kasipidum, Muhammad Syukur, Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Henri Noveri Susanto, Kasat Narkoba, AKP Andryani Lilikay, dan perwakilan Pengadilan Negeri Sungguminasa dan BPOM Sulsel.

Selain ribuan obat daftar G, ribuan kosmetik dari puluhan jenis dan 20 gram narkoba jenis Sabu juga ikut dimusnahkan.

Kasipidum, Muh. Syukur mengatakan,
Ribuan barang bukti tersebut adalah barang bukti dari beberapa kasus yang ditangani Polres Gowa sejak 2015 hingga 2016.

"Ada 36 kasus semua. Baik itu kasus sabu, obat daftar G dan kosmetik. Semuanya sudah putusan inkra di pengadilan," katanya.

Sementara Kapolres Gowa, AKBP Rio Indra Lesmana, mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan sejak 2015-2016 dari beberapa tempat.

"Kalau sabu ada yang setengah gram, a sampai ukuran satu gram. Kalau untuk obat daftar G hanya satu tempat itu TKP nya di Lapangan Syekh Yusuf. Pihak kami juga masih dalam proses operasi bersinar untuk melakukan penyisiran di berbagai tempat," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved