Polemik Jembatan Tello
Penyelidik Kejati Sulselbar Belum Bisa Simpulkan Unsur Pidana Proyek Jembatan Tello
Kejaksaan Tinggi Sulselbar diketahui sudah memeriksa sekitar 11 orang penanggungjawab proyek pelebaran jalan dan pembangunan jembatan tello.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum bisa menyimpulkan unsur pidana proyek pelebaran jalan dan pembangunan jembatan Tello , di Jl Uripsumoharjo Makassar.
Hal disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. "Tim masih menggali serta mengumpulkan alat bukti serta keterangan terkait proyek itu. Kemungkinan tim kembali memanggil pihak lain untuk meminta keteranganya,"kata Salahuddin.
Kejaksaan Tinggi Sulselbar diketahui sudah memeriksa sekitar 11 orang penanggungjawab proyek pelebaran jalan dan pembangunan jembatan tello.
Terakhir kejaksaan memeriksa lima orang yakni, kontraktor PT Gali Medan Perdana (GMP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang fisik dan pengawasan dan dua orang Konsultan Supervisi dan Konsultan Perencana yang mendesain proyek Jembatan itu.
Kelima orang itu diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek pembangunan Jembatan dan Jalan di Jl Uripsumiharjo yang menghabiskan anggaran senilai Rp 14 m.