Muh Damis: Apakah Kita Harus Menghukum Orang Jika Tidak Terbukti Bersalah
Muh Damis mengatakan, putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwan sudah sesuai dengan pertimbangan Majelis hakim
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Muh Damis yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, membatah keras tudingan menerima suap atas putusan yang dijatuhkan kepada seorang pengusaha di Makassar.
Muh Damis mengatakan, putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwan sudah sesuai dengan pertimbangan Majelis hakim. Dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Itu sudah putusan Majelis Hakim, apakah kita harus menghukum orang yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, khan dosa dunia akhirat ,"kata Damis menyikap aksi protes puluhan keluarga korban di Pengadilan Negeri Makassar.
Puluhan massa yang mengatasnamakan Lembaga Forum Orangtua Murid Makassar, Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/3/2016) siang.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa memprotes atas putusan Majelis Hakim Muh Damis dan hakim anggota lainya yang memvonis bebas terhadap seorang terdakwa Ridwan (40) seorang pengusaha di Makassar.
Ridwan divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim beberapa pekan lalu dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Makassar yang baru berusia 13 tahun beberapa bulan lalu. Majelis Hakim dituding menerima suap sehingga memutus bebas terdakwa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/demo-pn-makassar_20160324_210123.jpg)