Fakta dan Informasi Penting Harus Anda Tahu saat Australia Buka Konsulat Jenderal di Makassar
Sebanyak tiga negara kini memiliki kantor konsulat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak tiga negara kini memiliki kantor konsulat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah Jepang, Swedia, giliran Australia membuka kantor.
Swedia membuka kantor di Jl Lamadukelleng, sedangkan Australia memilih satu gedung dengan Jepang di Wisma Kalla, Jl Sam Ratulangi.
Kantor konsulat Jenderal Australia di Makassar diresmikan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, Selasa (22/3/2016).
Kantor itu menjadi tempat tugas konsul jenderal, konsul muda, konsul, dan agen konsul.
Bishop menunjuk Richard Mathews sebagai konsul jenderal perdana di Makassar.
Pembukaan konsulat di Makassar sebagai upaya membangun hubungan konsuler antara Indonesia dengan Australia yang bertetangga sesuai kesepakatan.
Selain itu diatur dalam Vienna Convention on Consular Relations atau Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler, tahun 1963.
Hubungan konsuler adalah hubungan internasional antara negara tentang perdagangan dan pelayaran.
Semula konsul itu hanya seseorang yang mengurusi kepentingan – kepentingan sekelompok orang (warga negara) yang ada di negara asing.
Konvensi tahun 1961 bersama dengan Konvensi New York tahun 1973 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Terhadap Orang-orang yang Dilindungi Secara Internasional menekankan pula jika konsuler, termasuk yang ditugaskan Pemerintah Australia di Makassar diberikan hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik.
Hak-hak tersebut diberikan demi memperlancar fungsi dan tugas mereka di Indonesia.
Melalui diberikannya hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut maka timbul kewajiban bagi Indonesia untuk senantiasa melindungi mereka dari segala macam serangan yang dapat membahayakan diri pribadi, martabat, dan kehormatannya, seperti serangan terorisme.
Istilah dalam Vienna Convention, 1963
- Konsuler post berarti setiap konsulat jenderal, konsulat, wakil-konsulat atau kantor konsuler;
- Konsuler distrik berarti daerah yang ditetapkan ke pos konsuler untuk menjalankan konsuler;
- Kepala konsuler post berarti orang didakwa dengan kewajiban bertindak dalam kapasitas;
- Petugas konsuler berarti setiap orang, termasuk kepala konsuler pos, dipercayakan dalam kapasitas dengan pelaksanaan fungsi konsuler;
- Konsuler karyawan berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan teknis administratif atau sebuah konsuler tiang;
- Anggota staf layanan berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan domestik konsuler;
- Anggota konsuler berarti petugas konsuler, konsuler karyawan dan anggota service staff; staf pelayanan;
- Anggota staf konsuler berarti petugas konsuler, selain kepala konsuler pos, konsuler karyawan dan anggota staf layanan;
- Anggota staf pribadi berarti seseorang yang bekerja secara eksklusif di layanan swasta dari anggota pos konsuler;
- Konsuler bangunan adalah bangunan atau bagian bangunan dan tanah pendukung hal tersebut, terlepas dari kepemilikan, digunakan khusus untuk keperluan pos konsuler;
- Konsuler arsip meliputi semua surat-surat, dokumen, korespondensi, buku, film, kaset dan bersama-sama dengan sandi dan kode, kartu-indeks dan setiap artikel perabot dimaksudkan untuk perlindungan mereka atau tetap aman.
Fungsi Konsuler
- Melindungi kepentingan-kepentinga negara pengirim dan warga negaranya, individu dan badan hukum di dalam batas-batas yan diijinkan oleh hukum internasional di dalam negara Indonesia.
- Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antara Indonesia dan Australia
- Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil di dalam kapasitas dari macam yang sama, dan melakukan fungsi tertentu yang bersifat administratif dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum serta peraturan dari negara penerima.
- Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim, visa, atau dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke Australia.
Hak Istimewa dan Kekebalan Konsuler
- Kekebalan konsuler.
- Kekebalan alat komunikasi.
- Kebebasan berkomunikasi.
- Kekebalan pribadi pejabat konsuler
- Kekebalan fisik
- Pembebasan dan pembayaran pajak pribadi.
- Pembebasan Bea Masuk.
Namun, kekebalan konsuler terbatas pada:
- Kebebasan surat-menyurat resmi dan pengarsipan
- Kebebasan untuk tidak hadir dalam sidang pengadilan negara penerima
- Pembebasan membayar pajak
- Hak menggunakan perwira sanksi dan
- Mempunyai hak berhubungan langsung dengan negara pengirim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/julie-bishop_20160322_225336.jpg)