Langgar Perda, Satpol PP Makassar Bongkar Pagar RM Apong
Sekretaris Sat Pol PP Makassar Ikbal Asnan mengatakan penertiban itu tepat di Rumah Makan Apong, Senin (21/3/2016).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER/SATPOL PP MAKASSAR
Satpol PP Makassar membongkar pagar Rumah Makan Apong Makassar, Senin (21/3/2016)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Penegak Perda, Satpol PP Makassar kembali menertibkan bangunan liar di Jl Diponegoro, kecamatan Wajo, kota Makassar.
Sekretaris Satpol PP Makassar Ikbal Asnan mengatakan penertiban itu tepat di Rumah Makan Apong, Senin (21/3/2016).
Ia menyebutkan pagar Rumah Makan Apong telah melanggar roulien jalan sehingga ditertibkan dengan dibongkar oleh Satpol PP.
"Pagar RM Apong berdiri sampai di sempadan jalan makanya kami bongkar," ujar Ikbal via WhatsApp.
Ikbal menambahkan, jika warga melihat bangunan ataupun aktivitas jual-jualan di atas pedestrian segera laporkan ke Satpol PP Makassar.(*)