Polemik Jembatan Tello
Besok, Kontraktor dan Konsultan Proyek Jembatan Tello Diperiksa di Gedung Kejati
Menurut Rahman, pembangunan pilar jembatan tak bisa karena bendungan penahan air selalu jebol
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menjadwalkan pemeriksaan dua penanggungjawab proyek pembangunan Jembatan Tello di Jl Uripsumarjo, kecamatan Panakukang, Makassar, Senin (21/3/2016) besok. Mereka adalah kontraktor PT Galih Medan Perdana (GMP), dan pihak konsultan proyek jembatan .
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, pemeriksaan kedua pihak tersebut untuk menelusuri soal proyek yang dikerjakan oleh pihak kontraktor, sehingga tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kotrak kerja.
"Besok, mereka dijadlwalkan akan diperiksa oleh tim penyelidik," kata Salahuddin kepada Tribun, Minggu (20/3) siang.
Selain itu, untuk menggali keterangan mereka seputar proses lelan, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak, serta terkait serapan anggaran yang sudah dicairkan.
Salahuddin menyampaikan, belum mendapatkan koordinasi secara resmi dari pihak yang bersangkutan terkait kesiapanya untuk menghadiri panggilan."Belum ada koordinasi apakah dia penuhi panggilan atau tidak, jika tidak datang biasanya dijadwalkan ulang proses pemanggilanya,"jelasnya.
Tapi, dia berharap Kontraktor, dan Konsultan bisa memenuhi panggil tim Kejaksaan untuk mempermuda proses pengusutan proyek Jembatan tersebut.
Pengusutan proyek jembatan Tello, kata Salahuddin sejauh ini telah mengambil keterangan 10 orang, baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , pihak Balai Jalan, dan masyarakat.
Dalam royek itu, Kejaksaan juga telah menemukan dokumen proyek jembatan tersebut. Dokumen itu, bakal dijadikan dasar untuk mendalami adanya unsur perbuatan pelanggaran hukum atau tidak.
Proyek Jembatan Tello yang dikerjakan PT GMP diduga ada penyimpangan pembuatan mengarah ketindak pidana korupsi. Pasalnya,proyek perluasan jembatan yang mulai dikerjakan sejak Mei 2015, seharusnya sudah rampung sejak Desember 2015 lalu. Namun nyatanya proyek tersebut tak juga belum selesai pengerjaan.
Sebelumnya Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar, Rahman Djamil mengungkapkan pengerjaan proyek jembatan tersebut tidak rampung, lantaran kontraktor terkendala masalah pembangunan pilar.
Menurut Rahman, pembangunan pilar jembatan tak bisa karena bendungan penahan air selalu jebol sehingga pengecoran tak bisa dilakukan pada bagian dasar sungai.
Sehingga pengecoran terhalang oleh landasan jembatan Tello lama dan instalasi PDAM yang membentang di atas sungai Tello.
Akibatnya, mereka tak bisa melakukan pemasangan tiang pancang karena terhalang pipa PDAM dan landasan jembatan lama.
Rahman pun mengungkapkan pihak kontraktor juga bersedia melakukan pengerjaan jembatan namun terhambat batas waktu pengerjaan.
"Kontaktor mau melanjutkan tapi tak mungkin selesai jika menggunakan cara lama," tandasnya.
Rahman mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lokasi, hanya saja kontraktor tak mampu untuk menyelasaikannya.
Sehingga, kata Rahman kontraktor PT Galih Medan Perdana (GMP), yang mengerjakan proyek tersebut mendapat sanksi wanprestasi dan pemutusan kontrak kerja (black list).