Ulah Begal di Makassar
Tiga Pelaku Curanmor Ini Pernah Membegal di Makassar dan Gowa
Polsek Rappocini meringkus tiga pemuda di Jl Monumen Emmy Saelan
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepolisian Sektor (, Makassar, Sulsel, Selasa (15/3/2016), pukul 02.00 Wita.
Kapolsek Rappocini, Kompol Muari mengatakan, ketiga pelaku asal Gowa ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dan Kekerasan (Curas) atau begal.
Ketiga DPO itu diringkus personel unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rappocini. Mereka adalah, Bismar Suardiman (20) dan Alauddin alias Aldi (18). Keduanya adalah warga BTN Gowa Mas Indah Blok B.11, kabupaten Gowa.
Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni Abu Ayyub Alansari (20) warga Jl Muhajirin lorong 2, Makassar.
"Saat diringkus, petugas menemukan barang bukti berupa kunci leter T yang diduga kunci tersebut digunakannya untuk beraksi," kata Muari.
Kemudian mereka diring ke Mapolsek Rappocini Jl Sultan Alauddin untuk diintrigasi. Dari pengakuan ketiga pemuda ini, mereka pernah melakukan aksi curanmor di tiga lokasi berbeda di kota Makassar.
Tiga lokasi curanmor tersebut adalah, di BTN Minasa Upa, sekitar beberapa waktu lalu dengan mengambil sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna merah, depan kampus UNM Parangtambung dan mengambil satu unit motor Yamaha Vixion warna Biru Putih, kemudian di Jl Toddopuli 10 No.18/19 rumah kost pondok Home Stay dengan mengambil satu unit motor Yamaha Mio J warna Hitam.
Muari menyebutkan, tida motor curian itu kemudian diserahkan kepada seorang penadah barang curian berinisial DS warga Jl Urip Sumoharjo dengan cara digadaikan sebesar 500 ribu rupiah ditiap motornya.
"Saat ini kami sudah kantongi identitas si oenadah barang curian itu dan kami masih terus kembangkan lagi dimana lokasi Curanmor yang lainnya," ujarnya.
Tidak sampai disitu, tiga pelaku ini ternyata mengakui pernah melakukan aksi pembegalan di tujuh lokasi. Di mana tujuh lokasi ini tiga lokasi di kota Makassar dan empat lokasi di kabupaten Gowa.
Empat lokasi itu yakni di Jl Talasalapang dengan cara menarik tas milik korban perempuan yang di dalamnya ada satu unit handphone Samsung Android dan uang Rp 450 ribu, di BTN Minasa Upa dengan membegal korban dan mengambil uang 200 ribu, handphone Samsung Grand Prime.
Selanjutnya di Jl Toddopuli dengan mencegat korban yang mengendarai mobil Honda Jazz merah dan mengancam menggunakan Samurai, lalu merampas barang korban berupa, handphone Blackberry Gemini, uang tunai Rp 80 ribu, dompet warna coklat berisi ATM. (*)