Kejaksaan Dalami Dokumen Proyek Jembatan Tello
Proyek pembangunan Jembatan Tello yang dibangun dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2015, sebesar Rp14 miliar diduga ada penyimpangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat terus mendalami proyek pembangunan jembatan Tello di Jl Urip Sumoharjo, kecamatan Panakukang, Makassar.
Proyek pembangunan Jembatan Tello yang dibangun dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2015, sebesar Rp14 miliar diduga ada penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin mengatakan dalam penanganan proyek pembangunan jembatan Tello, pihaknya telah menemukan dokumen yang ada kaitannya dengan proyek tersebut.
Dokumen tersebut nantinya, kata Salahuddin bakal dijadikan dasar untuk menelusuri dan mengusut kasus tersebut yang tengah ditelusuri tim Penyelidik yang dibentuk oleh Kejati.
"Dokumen itu masih disimpan baik baik karena itu merupakan materi yang didalami oleh penyelidik,"jelasnya.
Proyek pembangunan jembatan Tello tersebut dikerjakan oleh pihak PT Galih Medan Perdana (GMP), indikasi awalanya adalah proyek pembangunan jembatan tersebut, ditemukan tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kotrak kerja.
Padahal proyek perluasan jembatan yang mulai dikerjakan sejak Mei 2015, seharusnya sudah rampung sejak Desember 2015 lalu. Namun nyatanya proyek tersebut tak juga belum selesai pengerjaannya.(*)