Jaksa Agung : Deponering Dua Mantan Komisioner KPK Sudah Sesuai Undang Undang
Penerbitan Deponering hanyalah semata mata untuk kepentingan umum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Jaksa Agung HM Prasetyo tidak ingin mengambil pusing soal laporan dirinya ke Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri atas keputusannnya menerbitkan deponering atau penghentian perkara Abraham Samad dan Bambang Wijayanto .
Menurut HM Prasetyo bahwa kebijakan mengesampingkan perkaran dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan undang undang. Penerbitan Deponering hanyalah semata mata untuk kepentingan umum.
Prasetyo dalam keteranganya belum menyampaikan soal langka yang bakal diambil atas laporan Ikatan Sarjana Profesi Kepolisian (ISPPI). Kejagung dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"kita lihat nantilah, yang pasti mereka mungkin tidak memahami apa yang dilakukan jaksa Agung sudah sesuai dengan undang undang,"kata Prasetyo usai menghadiri Seminar Nasional yang digelar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/3/2016).
Dalam seminar tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo jadi Keynote Speech. Seminar nasional ini mengangkat tema Sinergitas Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi ini dihadiri lebih dari 700 peserta.
Prasetyo mempersilahkan kepada pihak bersangkutan untuk melaporkan, karena hal itu adalah merupakan hak mereka sebagai warga negara.
Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan undang undang yang ada. Pemberantasan korupsi merupakan kepentingan umum.
"Saya selalu katakan , pemberantasan korupsi itu adalah kepentingan umum . Ketika ada salah satu aktivis atau apapun yang menghadapi proses hukum, yang masih perlu dibuktikan persidangan lagi dan proses lama dikhawatirkan akan melunturkan semangat pemberansan korupsi di Indonesia,"jelasnya.
Bukan hanya Pimpinan KPK saja, kata Prasetyo selama itu menyangkut kepentingan umum bisa saja mendapat proses yang sama .
Dia juga membantah adanya tudingan penerbitan Deponering kepada dua mantan komisioner KPK karena melakukan barter kasus dengan KPK.
"Itu tidak benar , apa yang dilakukan sudah sesuai,"tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prastyo secara resmi telah mengumumkan memberikan deponering atau pengenyampingkan perkara terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Abraham Samad adalah tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Sementara Bambang adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.(*)