Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Laboratorium Terpadu FT UNM

Sudah 5 Jam Pejabat P2SPM UNM Diperiksa di Polda Sulselbar

Hingga kini yang bersangkutan belum keluar ruangan.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Humas Polda Sulselbar KombesPol Frans Barung Mangera, Selasa (23/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali memanggil dan memeriksa pejabat lingkup kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Mapolda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar, Kamis (10/3/2016).

Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulselbar ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tahun anggaran (Ta) 2015 lalu.

Kali ini penyidik Ditreskrimsus Subdit III Tipikor Polda Sulsel memanggil Dra Nurdiana, pejabat P2SPM tahun anggaran 2015.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, yang bersangkutan dipanggil sebagai Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (P2SPM) Tahun Ajaran (TA) 2015.

Selama diperiksa diruangan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Nurdiana diketahui akan memberikan sejumlah keterangan terkait penunjukannya selaku pejabat penguji dan penandatanganan SPM.

"Ia diperiksa pagi tadi jam sembilan (09.00) pagi, dan hingga kini masih diperiksa," kata Barung.

Hingga berita ini diunggah, yang bersangkutan belum keluar ruangan.

Sebelumnya, Asmulyadi sebagai bendahara UNM Ta. 2015, dipanggil dan diperiksa, Rabu (9/3/2016), kemarin diruangan yang sama. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved