Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Dicopot Luthfi, Ini Kata Ketua DPD Nasdem Kota Palopo

bentuk format baru sampai dengan pencopotannya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Palopo tidak pernah disampaikan ke dirinya.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPD Partai Nasdem Kota Palopo, Ahyat M Nur, mengatakan, tenggang waktu untuk melengkapi kepengurusan menjadi alasan  Plt Ketua DPW Nasdem Sulsel, Luthfi Andi Muttymelakukan penggantian.

"Buat kami, jangankan format yang diajukan mungkin sangat sederhana. Format yang 17 dan delapan, dengan komposisi 45 wakil ketua itu telah kami lalui pada verifikasi yang dulu dan sekarang sudah disederhanakan lagi," kata Ahyat di Warkop Anas, Jl Pelita Raya, Makassar, Minggu (6/3/2016).

Ahyat menambahkan, bentuk format baru sampai dengan pencopotannya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Palopo tidak pernah disampaikan ke dirinya.

"Bentuk surat teguran sesuai dengan AD dan ADRT harunya sesuai mekanisme dan kami juga diberikan ruang untuk pembelaan diri," ujar Ahyat.

Tetapi lanjut Ahyat," Mekanisme itu tidak ada, seolah-olah kami tidak ada dan tidak berkeringat untuk partai. Apalagi menjelang verifikasi partai tidak ada lagi langkah yang diberikan oleh ketua pengurus DPW Nasdem Sulsel," ungkap Ahyat.

Ahyat menambahkan," kami tidak lagi diberikan waktu untuk mengumpulkan KTP sebagai bukti keanggotaan dari nasdem. Jadi ini ada sifatnya instan," kata Ahyat.

Sebanyak 10 Ketua DPD Partai Nasdem kabupaten kota yang dicopot mantan Bupati Luwu Utara ini adalah, Ketua DPD Nasdem, Sinjai (Lukman), Soppeng (Andi Hendra P), Toraja (Simon Tandi Bua), Toraja Utara (Yunus Salu Ranto).

Tidak hanya itu, Ketua DPD Nasdem Enrekang (Lihanuddin), Parepare (Nataluddin), Luwu Utara (M Radjab), Palopo (Ahyat M Nur), Luwu (Kamaluddin) dan Pangkep (Sofyan Hamid) juga ikut dicopot.(*).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved