Dijerat Pasal Berlapis, Pengacara Jen Tang Bantah Dakwaan Jaksa
"Kami menganggap semua dakwaan JPU tidak benar dan keliru," kata Onny usai persidangan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Soedirjo Aliman Alias Jen Tang didakwa pasal berlapis dalam sidang dugaan pemalsuan kuitansi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/3) siang.
Selain dijerat pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan kuitansi, Bos PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) selaku terdakwa juga dikenakan pasal 242 terkait pemberian keterangan palsu.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Sukwanto, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Terdakwa dianggap memberikan keterangan palsu dalam upaya pengajuan kembali (PK).
Sementara terdakwa juga dinyatakan terbukti menggunakan kuitansi palsu terkait pengembalian ganti rugi lahan Fahruddin Dg Lurang kepada PT Timurama.
"Atas perbuatanya dikenakan pasal 263 dengan ancama enam tahun penjara dan pasal 242 ancaman sembilan tahun," kata Sukwanto.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Onny Ricardi kepada wartawan membantah semua isi dakwaan jaksa.
"Kami menganggap semua dakwaan JPU tidak benar dan keliru," kata Onny usai persidangan.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (4/3/2015). (*)