Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK
VIDEO: Sebelum Vonis, IAS Pamit ke Keluarganya
Dalam video kiriman kerabat IAS, Ilham nampak pamit ke istri dan anaknya sebelum vonis.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Dalam video kiriman kerabat IAS, Ilham nampak pamit ke istri dan anaknya sebelum vonis. Ia mencium kening istrinya Aliyah Mustika.
Kedua putrinya juga tak lupa dia cipaka-cipiki.
Hakim Ketua Tito Suhud membacakan putusan Ilham korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM tersebut dan mengetok palunya.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Ilham penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan. (*)