VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Peneror Bom di SMAN 1 Makassar Ditangkap di Tamalanrea
Penangkapan terhadap peneror bom ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Kejahatan Jalanan dan Kekerasan (Jatanras)
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkapkan pelaku teror bom yang terjadi beberapa waktu lalu di halaman SMAN 1 kota Makassar.
Adalah Nasrul Wara alias Nasrul (26) warga kompleks BTN Asal Mula blok D2 no 1, kecamatan Tamalanrea kota Makassar yang ditangkap Timsus Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya, Senin (1/3/2016).
Penangkapan terhadap peneror bom ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Kejahatan Jalanan dan Kekerasan (Jatanras) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Sabhara Manggabarani.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) Pol Rusdi Hartono mengatakan, keberadaan pelaku terungkap setelah petugas melakukan pelacakan nomor telepon yang digunakan pelaku sewatu melakukan pengancaman bom.
"Jadi pelaku sudah kami amankan untuk diselidiki lebih lanjut, dan pelaku mengaku sendiri melakukan teror tersebut karena pelaku ini menganggap, kegiatan tersebut buang-buang waktu," kata Rusdi.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa dua buah handphone merek Asiafone warna hitam dan Advan warna hitam yang digunakan pelaku untuk meneror.
Aksi teror bom tersebut dilakukan pelaku melalui pesan singkat (SMS), pesan tersebut kemudian dibagikan kekontaknya bahwa ada sebuah bom dihalaman SMAN 1 Makassar, Sabtu (27/2/2016), malam pukul 20.30 Wita.
Waktu itu, aksi teror bom tersebut sempat membuat sebagian warga kota Makassar resah, Tim Gegana unit Penjinak Bom (Jibom) Polda Sulselbar pun dikerahkan untuk mengantisipasi teror tersebut, namun nihil yang didapatkan.
Rusdi mengungkapkan, pekerjaan pelaku sehari-harinya sering mengikuti pengajian disebuah masjid dikompleks perumahan BTN Asal Mula ini juga melakukan teror tersebut untuk membatalkan kegiatan Ujian untuk Santri se-Kota Makassar (Munaksa).
"Pelaku kami jerat dengan undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pasal 6. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Rusdi. (*)