Kejati Sulselbar Telah Periksa Satker dan PPK Proyek Jembatan Tello
"Pekan lalu PPK dan Satkernya telah kami ambil keterangannya,"kata Asintel III Kejati Sulsebar Zainul kepada wartawan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat masih melakukan pengumpulan keterangan dan informasi terkait proyek pembangunan jembatan Tello di Jl Urip Sumoharjo , kecamatan Panakukang, Makassar.
Pekan lalu, tim Penyidik Kejati Sulselbar telah memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja (Satker) pada Proyek pembangunan jembatan yang menelan anggaran senilai Rp 12 miliyar .
Menurut Asistel III, Zainul kedua pelaksana proyek tersebut dipanggil untuk menggali keterangan seputar kendala sehingga Proyek yang dikerjakan PT Galih Medan Perdana (GMP) berhenti, padahal proyek belum rampung.
"Pekan lalu PPK dan Satkernya telah kami ambil keterangannya,"kata Asintel III Kejati Sulsebar Zainul kepada wartawan.
Dari keterangan yang didapatkan, Kata Zainul akan dikaji kembali untuk memastikanya terjadi pelanggaran hukum atau persoalan teknis yang menjadi kendala sehingga pembangunan itu berhenti ditengah jalan.
Jika dalam pengkanjian dari keterangan yang diperoleh Kejaksaan ditemukan adanya indikasi melawan hukum, maka Kata Zainul akan dilakukan pendalaman.
Zainul menyampaikan dalam pengusutan proyek Jembatan Tello yang menelan anggaran senilai Rp 12 Miliyar tidak menutup kemungkinan bakal memanggil pihak lain yang mengetahui dan terlibat dalam proyek itu.
Proyek yang dikerjakan PT Galih Medan Perdana (GMP) berhenti ditengah jalan .Padahal proyek perluasan jembatan yang mulai dikerja Mei 2015 namun belum selesai hingga Desember 2015.(*)