Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK
Hadi Djamal Sarankan IAS Salat Istikharah Sebelum Banding
Hadi Djamal dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 11 UU Tipikor.
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN - Mantan anggota DPR-RI asal Sulsel Abdul Hadi Djamal (59 tahun), menyarankan Ilham Arief Siradjuddin (IAS, 51 tahun) untuk menunaikan Solat Istikhorah (ibadah sunnah sebelum pengambilan keputusan) mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (29/2/2016).
"Saat salat jamaah Asar di Mushollah PN Jaksel, saya sampaikan ke Pak IAS agar salat Istikhorah, sebelum banding atau tidak," kata Hadi, yang sejak sidang pembacaan putusan, pembelaan, dan pembacaan vonis IAS, selalu hadir langsung menyaksikan sidang kasus ini.
Ilham divonis majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta bagi mantan Wali Kota Makassar (2004-2014) itu.
Ilham didakwa menyalahgunakan wewenangnya dalam proses kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang tahun 2007-2013.
Menurut Hadi, saran untuk menunaikan salat Istikhorah, karena amar putusan 4 tahun penjara tanpa pengembalian dugaan kerugian negara (Rp 45.844.159.843), karena jaksa penuntut umum tak bisa membuktikan adanya kerugian negara dalam persidangan kasus itu, sejak delapan bulan lalu.
Hadi Djamal, adalah anggota komisi Perhubungan DPR dari PAN (2004-2009).
Putra mendiang KH Djamaluddin Amien ini menjadi terdakwa dan divonis dalam kasus suap proyek pengembangan fasilitas laut dan udara di wilayah timur Indonesia, tahun 2009 lalu.
Majelis hakim Tipikor menvonis Hadi 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta Jumat (30/10/2011). Hadi Djamal dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 11 UU Tipikor.
Usai vonis, Hadi dengan raut tersedu menyatakan menerima putusan itu. Ia sempat mengucapkan kalimat puji syukur kepada Tuhan, lalu menyatakan tak akan mengajukan banding. "Ini demi saya dan ketenangan keluarga saya," ujar Hadi, singkat kala itu.(*)