DPW Nasdem Sulsel Tahan Proses PAW Puang Cambang
Pemilik suara nomor tiga, Andi Isra Ma'kuradde menggugat ke Mahkamah Partai.
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel meminta KPU untuk menghentikan sementara proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Akbar Singke alias Puang Cambang.
Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulsel, Syaharuddin Alrif mengungkapkan pemilik suara nomor tiga, Andi Isra Ma'kuradde menggugat ke Mahkamah Partai.
"Pak Isra menyampaikan bukti-bukti bahwa dirinya yang berhak sehingga pak Isra dan Desy Soetomo bakal dipanggil mahkamah partai," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Publik Rudianto Lallo mengungkapkan proses PAW berlangsung tapi tertunda untuk memberikan rasa adil untuk semuanya.
"Pak Isra juga berperang besar untuk kursi Nasdem di dapil Soppeng-Wajo, sehingga kita berikan ruang," ujarnya. (*)