Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas PK Mantan Bupati Toraja Segera Dikirim ke MA

Dia menyampaikan berkas PK itu paling lama sebulan berproses di Pengadilan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi dana bantuan tak terduga, dan dana Kemasyarakatan APBD kabupaten Tana Toraja, Johanis Amping Situru dalam waktu dekat ini akan dikirim ke Mahkama Agung (MA).

"Secepatnya kita akan kirim berkas PK-nya. Segera kami buat berita acaranya," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, Senin (29/2/2016).

Ibrahim mengaku pengiriman berkas PK milik mantan Bupati ke MA, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi sidang permulaan dan pengiriman berkas.

Masalah diterima atau tidak, pengajuan PK adalah kewenangan Mahkama Agung.

Dia mengatakan berkas PK milik Wakil Ketua DPRD Tana Toraja tersebut saat ini masih dalam proses perampungan adminstrasi dan pemberkasan PK.

Dia menyampaikan berkas PK itu paling lama sebulan berproses di Pengadilan.

Sebelumnya dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Bupati mengajukan sejumlah bukti baru (novum) atas putusan Mahkama Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Salah satu bukti baru diajukan adalah hasil investigasi BPKP.

Dari hasil audit tersebut, menyebutkan tidak ada kerugian negara merupakan tanggung jawab dirinya.

Kemudian bukti lain, berupa hasil pemeriksaan tahunan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam novum itu diakui tidak ada temuan kerugian negara .

Amping yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Tana Toraja, menjelaskan alasan lain pengajuan PK, karena dirinya dipersalahkan untuk memberikan persetujuan untuk memberikan anggaran kepada 40 anggota DPRD.

"Jadi pertanyaanya, kenapa tidak dimintakan pertanggungjawaban kepada 40 anggota DPRD yang nyata nyata menerima. Sementara, putusan Pengadilan sendiri dinyatakan saya tidak menerima dan menikmati dan memperoleh harta," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved