E-Billing dan E-Filling Resmi Akan Digunakan Mulai 1 Juli 2016
Kedua fitur ini merupakan perangkat yang digunakan untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak bagi para warga wajib pajak.
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara gencar menggelar sosialisasi gerakan peduli pajak.
Terutama terkait dua fitur baru yang diperadakan Dirjen Pajak, yakni E-Filling dan E-Billing.
Kedua fitur ini merupakan perangkat yang digunakan untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak bagi para warga wajib pajak.
Semisal E-Filling diperuntukan untuk tata cara pelaporan atau penyampaian SPT dengan sistem elektronik.
E-Filling saat ini mulai digunakan dibeberapa kantor pajak yang ada di Indonesia.
Selain itu juga dihadirkan fitur E-Billing yang merupakan tata cara pembayaran pajak dengan sistem elektronik. Khusus fitur ini Dirjen Pajak menggandeng Bank Pemerintah sebagai mitra kerja.
E-Billing dan E-Filling akan resmi digunakan secara keseluruhan di kantor pelayanan pajak seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2016 mendatang.
Kehadiran kedua fitur ini diharapkan mampu mempermudah pengurusan pajak bagi masyarakat. Sehingga kedepannya masyarakat lebih peduli terkait pembayaran pajak.
"Ini merupakan inovasi baru yang dihadirkan guna mempermudah pelaporan serta pembayaran pajak, kalau selama ini pembayaran dilakukan secara manual dan dibatasi waktu kerja, dengan sistem E-Billing para wajib pajak tinggal membayar via ATM selama 1x24 jam dan berlaku nasional," ungkap Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Aris Bamba, saat menghadiri Gerakan Peduli Pajak di Car Free Day Jl Jendral Sudirman, Minggu pagi (28/2/2016).(*)